Antv – Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan dua tersangka berinisial SN (35) warga Desa Plumbon Kecamatan Karangsambung dan IL (19) warga Desa Sempor Kecamatan Sempor.
Tersangka SN dan IL ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dan pil hexymer. Kedua pria pengangguran ini diamankan ditempat berbeda.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto, penangkapan kepada tersangka SN bermula dari adanya laporan masyarakat.
"Awalnya kita mendapatkan informasi bahwa di daerah Karangsambung ada warga yang memiliki sabu. Lalu kita selidiki, dan kita berhasil menangkap tersangka," jelas Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Edi menjelaskan, berbekal laporan itu polisi kemudian menangkap tersangka di depan sebuah warung makan di Kecamatan Alian pada Sabtu, 03 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pada saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mendapatkan satu paket sabu dikemas menggunakan plastik klip bening yang dibungkus tisu warna putih, lalu diIsolasi warna kuning.
"Dari tangan tersangka SN anggota saya berhasil menyita barang bukti sebuah bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 1 gram," lanjut Edi menjelaskan.