“Kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 281 KUHPidana dengan ancaman Pidana 2 tahun 8 bulan,” tandasnya.
Baca Juga :
“Kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 281 KUHPidana dengan ancaman Pidana 2 tahun 8 bulan,” tandasnya.