Dewan Pers Nilai KUHP Baru Ancam Kemerdekaan Jurnalis

Unjuk rasa menolak RKUHP di gedung DPR RI, Jakarta.
Unjuk rasa menolak RKUHP di gedung DPR RI, Jakarta. (Foto : Viva)

AntvRKUHP yang sudah disahkan menjadi undang-undang dinilai mengancam kebebasan pers. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bahkan menemukan 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022 yang memiliki potensi mengkriminalisasi jurnalis.

Seperti ditulis VIVA.co.id, Ketua Umum AJI Sasmito Madrim menyebut, pembahasan RKUHP tak transparan dan tak berikan ruang kepada publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna. Bahkan, kata dia, pemerintah dan DPR belum pernah menjelaskan pertimbangan-pertimbangan yang diambil terkait masukan-masukan dari publik, termasuk komunitas pers.

"KUHP khawatir baru akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia," kata Sasmito, Rabu (7/12/2022).

Hal sama disampaikan, anggota Dewan Pers Ninik Rahayu yang juga khawatir KUHP baru disahkan DPR dapat mengancam kemerdekaan pers. Sebab, kata dia, masih banyak pasal yang bermasalah.

Menurut dia, pengaturan pidana pers dapat mencederai regulasi yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Sehingga upaya kriminalisasi dalam RKUHP, tidak sejalan dengan apa yang diatur dalam UU Pers. Karena unsur penting berdemokrasi, dengan kemerdekaan berbicara, kemerdekaan berpendapat serta kemerdekaan pers. Karena itu mewujudkan kedaulatan rakyat,” kata Ninik.

Ninik menegaskan, dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani merupakan hak asasi manusia. Begitu juga dengan hak memperoleh informasi.