Sejumlah Elemen Masyarakat Menolak Rencana Pemkab Gunungkidul Review KBAK

Sejumlah Elemen Menolak Rencana Pemkab Gunungkidul Review KBAK
Sejumlah Elemen Menolak Rencana Pemkab Gunungkidul Review KBAK (Foto : antvklik-Lucas Didit)

Antv – Pemkab Gunungkidul, Provinsi DIY, melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) telah mengajukan peninjauan kembali (review) Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) ke Pemerintah Pusat.

Dijelaskan oleh Sekretaris Dispertaru Gunungkidul, Mahartati, sejumlah alasan mendasari pihaknya mengajukan permohonan tersebut.

"Di antaranya karena keberadaan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS) melewati kawasan karst," terang Mahartati, Selasa (6/12/2022).

JJLS merupakan program nasional, namun melalui wilayah yang menjadi tanggung jawab Pemkab Gunungkidul, karenanya dirasa perlu ada review.

"Ya karena pembangunan JJLS secara otomatis mengubah kondisi tata ruang, khususnya wilayah karst. Sementara JJLS inipun belum masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gunungkidul," katanya.

Ke depan, kawasan ekonomi dan pemukiman berpotensi tumbuh subur di sepanjang JJLS. Padahal di kawasan tersebut, tak sedikit titik karst yang memiliki sensitivitas tinggi.

"Harus ada kajian, mana wilayah yang sensitivitasnya tinggi, dan mana yang rendah, mengingat ada aturan ketat dalam pembangunan di kawasan karst," ujarnya.

Sempat beredar kabar, jika permohonan review rencana mengurangi KBAK di Gunungkidul mencapai 50 persen. Namun demikian pihaknya membantah hal tersebut.

Menurut Mahartati, KBAK adalah wilayah yang dalam pengelolaannya cukup ketat dan sudah diatur pusat.

Proses reviewnya sendiri juga harus melewati kajian mendalam, khususnya dari sisi pelestarian lingkungan.

"Diperlukan kajian mendalam oleh Badan Geologi, yang melibatkan Pemda DIY dan masukan dari berbagai elemen masyarakat," imbuhnya.

Sebelumnya, rencana review KBAK mendapat reaksi keras dari beberapa elemen, salah satunya adalah Koalisi Masyarakat Pemerhati Karst Indonesia.

Halik Sandera, dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, menilai upaya tersebut sangat mungkin mengancam kelestarian lingkungan geopark Gunung Sewu.

Terlebih pihaknya mendapat kabar jika Pemkab Gunungkidul mengusulkan pengurangan KBAK hingga 37.018,06 hektare (Ha), atau 51,19 persen dari total luas KBAK 75.835,45 Ha.

"Itulah ynag menjadi alasan kami menolak keras review tersebut. Dan penolakan ini sudah kami sampaikan ke Gubernur DIY," kata Halik.

Diketahui, Karst adalah kawasan batu gamping yang memiliki ciri-ciri utama yaitu lahan yang kurang subur untuk pertanian, rentan terjadi erosi dan tanah longsor, dan rentan dengan pori-pori aerasi yang rendah.

Selain itu, karst memiliki gaya permeabilitas yang lamban dan didominasi oleh pori-pori mikro.

Karst merupakan sebuah bentuk permukaan bumi yang pada umumnya mengalami depresi tertutup (closed depression), drainase permukaan, dan gua. Daerah ini dibentuk terutama oleh pelarutan batuan, kebanyakan batu gamping.