Antv – Polres Metro Jakarta Barat didemo elemen masyarakat, Senin siang (5/12/2022). Penyebabnya pengunjuk rasa sangat kecewa setelah seorang tersangka yang selama ini tidak menghargai aparat penegak hukum dengan mangkir berkali kali dinyatakan BURON alias tidak dapat ditemukan.
Kasus ini terkait oknum pengacara wanita berinisial NR, yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap mantan kliennya dalam kasus investasi bodong.
Meski begitu, NR hingga kini tak juga ditahan, kendati berkasnya telah P21 atau dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
"Tuntutan kami meminta kepada Kapolres Jakarta Barat untuk segera menangkap NR karena kasusnya sudah dinyatakan P21 adalah kewajiban dari Polres Jakarta Barat untuk dapat menyerahkan dan menghadirkanTersangka NR ke hadapan Penuntut Umum dalam pelimpahan tahap dua," ujar Koordinator Lapangan Satgas Penegakan Hukum Indonesia, Ahmad kepada wartawan di depan Mapolrestro Jakbar jalan Daan Mogot Senin (5/12/2022).
"Karena kita tahu kasus NR ini terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan para korban investasi bodong. Kasihan sekali melihat para korban mengais keadilan. Mereka kan sudah menjadi korban dugaan investasi bodong kok masih lagi ditambah penderitaannya menjadi korban kezoliman oknum yang ngaku - ngaku Advokat lalu memberi janji-janji manis uangnya para korban dapat dikembalikan lalu mereka tergiur dan membayar sejumlah uang kepada Tersangka yang mana Tersangka ini istilahnya minta Honor Jasa Advokat kepada para korban karena dia ngakunya seorang Advokat atau Pengacara ternyata setelah diusut dia belum disumpah dan dilantik resmi menjadi Advokat ditambah Ijazahnya tidak terdaftar di kemenristekdikti," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang pihaknya peroleh dari media, kata Ahmad, NR sempat diamankan penyidik di kawasan Puncak, Cipanas, Jawa Barat akhir September 2022 lalu.
Namun, disayangkan setelah dimintai keterangan kenapa Tersangka malah dilepaskan.