Nekat Senyelundupkan Sabu Melalui Anus, Dua Pria Ditangkap Polisi

Nekat Senyelundupkan Sabu Melalui Anus, Dua Pria Ditangkap Polisi
Nekat Senyelundupkan Sabu Melalui Anus, Dua Pria Ditangkap Polisi (Foto : Humas Polda Banten)

Antv – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dengan modus yang tidak lazim yakni memasukkan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga di Serang, Senin mengatakan, peredaran gelap narkotika ini dapat diungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkoba jenis sabu yang dibawa dari Aceh menuju Pulau Jawa melalui Bandara Soekarno Hatta.

Menurut Shinto, Ditresnarkoba Polda Banten menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Bea Cukai Kanwil Banten, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan observasi bersama.

"Setelah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kanwil Banten dan mengetahui tentang nama dan ciri pelaku, tim gabungan Ditresnarkoba Polda Banten dan Bea Cukai melakukan penangkapan terhadap tersangka ZK (52) warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara dan MD (32) warga Kecamatan Mila, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh pada Kamis (01/12) sekira jam 19.00 WIB setelah kedua tersangka keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta," kata Shinto dalam keterangannya.

Shinto mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan intensif berdasarkan informasi bahwa kedua tersangka memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh lewat lubang anus untuk menghindari kecurigaan petugas.

"Tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh dan dari hasil rontgen ditemukan benda asing berbentuk kapsul di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul. Kemudian tim meminta keduanya untuk mengeluarkan kapsul tersebut yang dilapisi lakban, balon dan kondom didalamnya berisi narkotika jenis sabu," kata Shinto.

Dari hasil pemeriksaan, kata Shinto, kedua tersangka merupakan orang suruhan dari BM (DPO) dengan menjadi perantara atau kurir narkotika jenis sabu.