Antv – Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Kebumen mengecam keras perbuatan asusila yang dilakukan oknum kiai pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen terhadap santriwatinya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU) Kebumen Gus Fachrudin Achmad Nawawi saat ditemui di Kantor RMI di Desa Jatimulyo Kecamatan Alian, Senin (5/12/2022).
Gus Fachrudin yang sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Alhasani, mengecam keras tindakan tercela tersebut.
"Atas kejadian ini saya sangat mengecam keras tindakan tersebut. Dan sangat prihatin atas kejadian itu," kata Gus Fachrudin kepada tvOnenews.com, Senin (5/12/2022).
Fachrudin menegaskan bahwa institusi pesantren sudah pasti mengajarkan untuk saling merawat generasi. Artinya, ajaran itu diejawantahkan pesantren untuk melarang siapapun melakukan tindakan kekerasan.
Terlebih, tindak kekerasan asusila sudah jelas dilarang ajaran Islam. Lebih lanjut, Fachrudin menyayangkan adanya oknum kiai pengasuh pondok di Kecamatan Gombong yang sudah diadukan ke polisi oleh keluarga korban karena di duga melakukan tindakan asusila.
Hal ini menurutnya sangat mengotori institusi pesantren dengan tindakan bejatnya. Padahal, pesantren merupakan institusi agama Islam yang bersih dan memiliki nama baik di mata siapapun.
"Jangan sampai terkotori dengan oknum yang sebenarnya saya tidak tahu kiai atau bukan ini. Di beritanya kiai, tapi belum tentu kiai kalau tindakannya seperti ini," terangnya.
Gus Fachru sapaan akrabnya menegaskan bahwa oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Gombong yang diadukan para korbannya ke polisi sudah melakukan perbuatan cabul, tidak memiliki ijin pondok pesantren.
"Sekali lagi saya tegaskan, perbuatan ini dilakukan oleh oknum dan sungguh tidak terpuji, Meskipun pondok tersebut belum berijin tapi ini membawa nama pondok jadi saya mengecam keras tindakan tersebut," tegas Fachrudin.
Bercermin dari kejadian tersebut, Fachrudin mengimbau kepada khususnya orang tua agar lebih berhati-hati dalam menitipkan putra putrinya di ponpes.
Cek terlebih dahulu legalitasnya. Karena, pondok pesantren yang resmi memliki standar pembelajaran yang sesuai dengan aturan agama.
"Ini sudah jelas bukan ajaran pondok pesantren resmi, insya alloh kalo pondok resmi lebih terpantau dan terawasi. Jadi khususnya bagi orang tua jangan sampai salah menitipkan anaknya ke pondok. Cek dulu apakah pondok itu sudah memiliki ijin resmi atau belum," harapnya.
Lebih lanjut Fachrudin, RMI NU Kebumen meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Kebumen untuk mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum kiai pengasuh pondok terhadap santriwatinya.
"Proses hukum harus berjalan. Kami meminta aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus yang sedang berjalan agar permasalahan segera selesai," pungkasnya.