Antv – Seorang tahanan kabur dan diduga mencuri senjata air softgun milik petugas yang berisi enam butir peluru dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Minggu pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
“Pada hari minggu 4 Desember 2022 sekitar pukul 05.00 WIB telah melarikan diri seorang tahanan atas nama Ruslan Bin M. Yusuf, tahanan dari kejaksaan Nanga Bulik Lamandau kasus 365 (perampokan),” bunyi laporan resmi dari Kalapas Kelas 2B Pangkalaan Bun yang sudah tersebar di kalangan polisi dan wartawan sejak Minggu siang.
“Yang bersangkutan melarikan diri dengan membawa senjata api jenis soft gun dan 6 peluru (jenis hambur) demikian laporan awal dan laporan perkembangan akan dilaporkan lebih lanjut,” bunyi penutup laporan Kalapas kepada Kasat IK Res Kobar.
Laporan Kalapas kepada Kasat IK Res Kobar itu dibenarkan oleh Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/12/2022).
"Pelaku merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, dan pelaku juga mengambil senjata milik petugas lapas saat kabur," ujar Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono, seperti dikutip dari Antara, Minggu (4/12/2022).
"Pelaku atas nama Ruslan dan pelaku titipan dari Kejari Nanga Bulik Lamandau dengan kasus pencurian dengan kekerasan," tambah Bayu.
Terkait kronologis tahanan tersebut kabur dari Lapas kelas II B Pangkalan Bun, AKBP Bayu belum bisa menjelaskannya karena masih dalam penyelidikan petugas. Saat ini tim juga sudah melakukan pengejaran terhadap pelaku.