KPK Tahan Kepala BPN Riau M Syahrir Terkait Suap HGU

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Foto : Viva)

AntvKPK Menahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Riau, M Syahrir untuk 20 hari ke depan. Penahanan terkait kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Syahrir diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (1/2/2022).

"Untuk tersangka MS (M. Syahrir) dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung 1 Desember 2022 sampai 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 Desember 2022.

Syahrir diduga menerima suap sebesar Sin$120.000 (setara dengan Rp1,2 miliar) dari kesepakatan Rp3,5 miliar terkait perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA).

Uang Rp1,2 miliar itu bersumber dari kas PT AA dan diserahkan General Manager PT AA Sudarso di rumah dinas Syahrir pada September 2021.

Seperti ditulis VIVA.co.id, Syahrir sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan suap ini melibatkan pemegang saham PT AA Frank Wijaya yang sudah lebih dulu ditahan KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sementara Sudarso saat ini tengah menjalani penahanan terkait kasus lain.

Sejatinya, kasus ini adalah pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, di mana ia telah divonis dengan pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Andi Putra dianggap terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT AA. Suap diberikan oleh Sudarso yang telah divonis dengan pidana dua tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Namun, kasus tersebut belum inkrah karena jaksa KPK dan Andi Putra mengajukan banding.