Barang Ilegal Senilai Rp4,1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Bandung

Barang Ilegal Senilai Rp4,1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Bandung
Barang Ilegal Senilai Rp4,1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Bandung (Foto : antvklik-Asep Barbara)

Antv – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, memusnahkan barang hasil tegahan berupa rokok ilegal, minuman keras, kosmetik serta barang eletronik.

Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar maupun di blender. Sedangkan untuk minuman keras, dimusnahkan dengan membuang isi minuman tersebut.

Kepala KPPBC Tipe Pabean A Bandung Budi Santoso mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan senilai Rp.4.168.880.000.

"Nilai potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan adalah sebesar Rp.2.145.126.00,"ucap Budi kepada wartawan usai pemusnahan di KPPBC Tipe Pabean A Bandung, Rabu, (30/11/2022).

Dikatakan Budi, pemusnahan merupakan upaya melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari peredaran barang ilegal.

Barang ilegal yang dimusnahkan tersebut yakni 3.992.800 batang rokok ilegal, 1.976 botol minuman keras, 12 paket spare part kendaraan dan perkakas, 1.282 paket pakaian, alas kaki dan produk plastik, 135 paket alat elektronik dan aksesoris serta 14 paket obat dan kosmetik.

Barang ilegal tersebut merupakan hasil tegahan pelanggaran di bidang bea dan cukai serta pelanggaran di bidang Pabean.