Antv – Petualangan MH, 36, pelaku penipuan dan penggelapan hingga Rp1 miliar, dengan modus agen jual beli mobil lelang dan motor bekas berakhir usai ditangkap polisi.
Penangkapan terhadap MH, warga Jalan Pulo Wonokromo, Surabaya, dan Perumahan Ketintang, Surabaya ini, dilakukan Satreskrim Polrestabes Surabaya, Selasa (29/30/2022).
Penangkapan dilakukan atas laporan korban berinisial M yang mengaku mengalami kerugian Rp1 miliar. Korban M, warga Jalan Putat Jaya Pasar, Surabaya melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim, namun kasusnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Kerugian sebanyak itu bermula ketika korban mendapat tawaran untuk membeli enam mobil dan dua motor bekas. Terakhir kali, tersangka menawarkan lima mobil dan dua sepeda motor yaitu empat Toyota Innova Reborn, satu Honda Jazz, satu unit Honda Vario, dan satu unit PCX.
"Korban percaya karena seminggu sebelumnya juga ditawari tersangka Honda HRV dan membayar uang mukanya Rp 40 juta. Tersangka total ditawari enam mobil dan dua sepeda motor," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Rabu (30/11/2022).
Korban awalnya percaya dengan tersangka karena ia mengaku mengikuti lelang mobil dan motor bekas. Namun, setelah ditransfer uang, tersangka tidak juga mengirim mobil tersebut. Korban sempat meminta mobil dan motor yang sudah dibayar sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022.
"Namun kendaraan yang sudah dibayar itu tidak juga datang, sehingga korban melaporkan ke Polda Jatim kemudian kasus ini dilimpahkan ke kami," katanya.