Antv – Rekaman CCTV di sekitar kediaman Ferdy Sambo di rumah dinas Komplek Duren Tiga, Jakarta Selatan ditampilkan Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus
pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan kliennya tidak memakai sarung tangan hitam saat turun dari mobil setibanya dia di rumah dinas pada 8 Juli 2022. Hal ini membantah kesaksian yang diungkapkan eks ajudan Ferdy, Adzan Romer.
Arman mengatakan, dalam tayangan rekaman CCTV pos satpam perumahan yang diputar jaksa penuntut umum, Ferdy Sambo tidak mengenakan sarung tangan hitam seperti yang diklaim Adzan Romer dalam kesaksiannya maupun Berita Acara Pemeriksaan.
“Sesuai hasil pemutaran dan pemeriksaan tayangan CCTV, sudah kita lihat sama-sama Pak Ferdy Sambo, klien kami, turun dari mobil itu dan berjalan kelihatan dengan jelas tidak memakai sarung tangan,” kata Arman Hanis saat jeda sidang, Selasa, (29/11/2022).
Kuasa hukum pun meminta majelis hakim untuk kembali menghadirkan Adzan Romer sebagai saksi. Sebab, kesaksian Romer sebelumnya mengatakan pada saat turun dari mobil dan mengambil senjata yang terjatuh, ia melihat Ferdy Sambo memakai sarung tangan.
“Sehingga kami ingin Romer dihadirkan dan melihat sendiri bahwa terbukti dari CCTV tadi tidak memakai sarung tangan. Artinya kita mau menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi Romer itu tidak benar,” kata Arman.
Menurut Arman, pembuktian memakai sarung tangan atau tidak adalah hal krusial karena menandakan apakah Ferdy Sambo sudah merencanakan pembunuhan itu. Arman juga mengungkapkan, sangat penting membantah kesaksian Romer melalui rekaman CCTV karena terlihat jelas Ferdy Sambo tidak memakai sarung tangan.