“Seminggu setelah kita amankan pelaku, korban sudah melahirkan dan anaknya dalam keadaan sehat,” tambahnya.
Sementara itu, dari pengakuan SR aksi bejatnya tersebut dilakukannya lantaran nafsu. Modus yang dilakukan pelaku yakni dengan bujuk rayu hingga korban melayani nafsu bejatnya tersebut.
“Saya terdorong nafsu, saat itu saya juga sadar. Saya tidak mengancam sama sekali. Sudah saya lakukan sejak korban lulus sekolah SMP, saya lakukan dirumah saya pas kondisi sepi malam hari,” beber pelaku.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga :