Dua Pegawai KemenKopUKM Dipecat karena Kasus Kekerasan Seksual

Dua Pegawai KemenKopUKM Dipecat karena Kasus Kekerasan Seksual
Dua Pegawai KemenKopUKM Dipecat karena Kasus Kekerasan Seksual (Foto : Ilustrasi-Pixabay)

Menteri Teten mengatakan, terkait dengan perlindungan terhadap korban bahwa KemenKopUKM akan berkoordinasi dengan LPSK dan KemenPPPA. Hal itu untuk memastikan hak-hak korban akan terpenuhi, baik dalam segi penanganan, perlindungan, maupun pemulihan.