"Setelah mendapat perawatan, korban selanjutnya dibawa pulang. Sedangkan pelaku sendiri sudah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," lanjutnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku ANA dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman pidana kurungan 5 tahun penjara.
"Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.
Baca Juga :