"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian bunyi Pasal 414 ayat 1 RKUHP.
Namun untuk mempidanakan pelaku kumpul kebo tidak mudah karena harus dengan delik aduan, yang berhak mengadukan yaitu:
1. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
2. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," demikian bunyi Pasal 414 ayat 4.
KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Code Napoleon Prancis yang berlaku pada 1810.
Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881. KUHP itu lalu dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara.