Antv – Sebanyak lima anggota Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dilaporkan ke Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) soal keberpihakan dalam penanganan kasus sengketa tambang nikel di Luwu Timur, Sulsel.
Kelima anggota itu sebelumnya telah dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
"Kedatangan kami ke Kantor Menkopolhukam karena Polri di bawah koordinasi Menkopolhukam (Mahfud MD). Saya sampaikan tentang kejadian melawan hukum di PT CLM di Kabupaten Luwu Timur, dan diduga ada keberpihakan aparat hukum di sana," kata Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022).
Helmut menjelaskan bahwa telah terjadi aksi perusakan, penyerobotan dan dugaan penganiayaan terhadap karyawannya yang dilakukan pihak lawan perusahaan di kantor CLM di Malili dan akses penambangan CLM di Kabupaten Luwu Timur. Aksi itu terjadi pada 24 Agustus 2022 dan 13 September 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspireConfuseSad
Menurut dia, kekisruhan di PT CLM muncul setelah PT Aserra Mineralindo Investama (PT AMI) dan PT Aserra Sejahtera Investama (ASI)/PT Aserra Capital (Aserra Group) ingin membeli saham PT Asia Pasific Mining Resources (APMR), pemilik mayoritas CLM. Dalam prosesnya, perjanjian jual beli itu tidak terlaksana sesuai kesepakatan. Namun, pihak PT Assera merasa sudah memiliki APMR dan ingin menguasai PT CLM.
Helmut menegaskan bahwa pihaknya adalah manajemen yang sah PT CLM. Hal itu, kata dia, berdasarkan akta terakhir tanggal 14 September 2022 yang telah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"Untuk itu, kami berharap aparat hukum yang menangani dan didukung pemerintah daerah setempat dapat segera menyelesaikan kisruh kepemilikan saham dan manajemen di perusahaan kami," pinta Helmut.
Helmut Hermawan dan kuasa hukumnya, Rusdianto Matulatuwa menemui Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso di Kantor Kemenkopolhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Kedatangannya terkait laporannya yang dikuasakan kepada Henry Yosodiningrat di Divisi Propam Polri soal dugaan pelanggaran kode etik lima anggota Kepolisian di Polda Sulawesi Selatan pada Senin, 21 November 2022.
Ke lima anggota Kepolisian yang dilaporkan ke Propam itu adalah Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester M.M Simamora, Wadirreskrimsus Polda Sulsel AKBP Gany Alamsyah Hatta, Penyidik Subdit Tipditer Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Nugraha Pamungkas dan Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Salim.
Mereka dinilai bertindak tidak profesional dan menyalahi aturan Kepolisian dalam menangani kasus kepemilikan saham PT CLM antara PT PT AMPR selaku pemegang saham mayoritas di CLM dengan PT AMI.
PT CLM adalah sebuah perusahaan dalam negeri yang berdiri sejak 2007 dan bergerak di sektor pertambangan nikel laterit dmp. CLM merupakan perusahaan tambang dengan izin usaha penambangan (IUP) produksi sebesar 2.660 hektare atau yang terbesar di Sulawesi Selatan.
Aduan di Propam Polri
Dalam pengaduan di Propam Polri disebutkan bahwa oknum Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf dan Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester M.M Simamora secara nyata memperlihatkan keberpihakannya kepada salah satu pihak yang bersengketa. Dalam hal ini berpihak kepada PT AMI.
Kedua oknum pejabat itu yang juga didampingi oleh Wakapolres Luwu Timur disebut bersama sejumlah preman ikut mengantar dan mengawal Zainal Abidinsyah Siregar mendatangi kantor operasi PT CLM di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada 05 November 2022. Keberpihakan itu berlanjut pada Senin, 7 November 2022. PT AMI masuk ke lokasi Jetty yang dikawal dan didahului mobil polisi.
Oknum polisi yang melakukan pengawalan menyatakan kepada pekerja PT CLM bahwa Zainal Abidinsyah Siregar adalah pemilik yang sah atas PT APMR dan PT CLM . Selanjutnya mereka bersama-sama dengan sejumlah preman memasuki kantor operasional PT CLM dengan melakukan kekerasan dan mendobrak pintu dan mengusir sejumlah karyawan yang sedang bekerja serta memecat kepala teknik tambang.
Kemudian pada Rabu, 16 November 2022, Dirkrimsus menerbitkan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/1687/XI/2022/Ditreskrimsus perihal Surat Panggilan yang ditujukan kepada Direktur PT Indonesia Guang Ching and Stainless Steel Industry untuk menghadap Nugraha Pamungkas atau Kompol Salim Datang di Subdit IV Dittipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan. Guna memberikan keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pertambangan yaitu Pemegang IUP.IUPK atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu.
Hal itu diatur dalam Pasal 159 jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan/atau Pasal 263 ayat (1) KUHP yang terjadi di PT Citra Lampia Mandiri, beralamat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.