Antv – Satreskrim Polrestabes Semarang membongkar produksi uang palsu (upal) yang berada di Kost Jalan Sedayu Kelapa, Kelurahan Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk Kota Semarang. Dari kasus tersebut, kepolisian mengamankan dua orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, kedua tersangka yang diamankan masing-masing bernama Adimas Widodo Saputra (24) warga Wonodri, Kecamatan Semarang Selatan dan Atalarik Marcellino Haryanto (24) warga Bugangan, Kecamatan Semarang Timur.
Peran dari masing-masing tersangka yaitu Atalarik sebagai produksi uang palsu dan Adimas yang memesan kemudian mengedarkannya ke warung-warung makan dengan cara sebagai alat pembayaran. Aksi kejahatan tersebut sudah dilakukan selama 10 bulan.
“Terbongkar berawal adanya informasi dari Unit Pidum ada peredaran uang palsu di wilayah Polrestabes Semarang. Dari informasi tersebut tanggal 17 November 2022 ditemukan adanya uang yang menukarkan uang rupiah palsu di warteg yang berada di Jalan Singosari,” ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (24/11/2022).
Dari informasi tersebut, kemudian kepolisian mengamankan tersangka Adimas untuk dilakukan pengembangan. Lalu dari hasil pemeriksaan tersebut, ternyata uang palsu yang didapat itu dari tersangka Atalarik.
“Kita terbitkan dua laporan polisi. Saat ini kedua tersangka diamankan di Polrestabes Semarang untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” bebernya.
Sementara itu, pelaku Atalarik mengaku modal yang dikeluarkan untuk membuat upal sebesar Rp. 2 juta. Kemudian keuntungan yang didapatkan setelah 10 bulan produksi upal yaitu Rp. 40-50 juta.
“Saya belajar sendiri. Produksi uang menggunakan kertas jenis HVS di print terus disetempel terus saya pilox warna emas biar lebih terang dan kasar. Lalu saya edarkan dan tawarkan di grup telegram. Saya produksi dari pesanan aja,” katanya.
“Total sudah saya produksi 70 juta, 100 ribu 50 juta sisanya pecahan 20 ribu,” tambahnya.
Saat ini barang bukti dan kedua tersangka diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 36 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.