“Saya belajar sendiri. Produksi uang menggunakan kertas jenis HVS di print terus disetempel terus saya pilox warna emas biar lebih terang dan kasar. Lalu saya edarkan dan tawarkan di grup telegram. Saya produksi dari pesanan aja,” katanya.
“Total sudah saya produksi 70 juta, 100 ribu 50 juta sisanya pecahan 20 ribu,” tambahnya.
Saat ini barang bukti dan kedua tersangka diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 36 ayat (1) dan atau Pasal 36 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga :