Antv – Miris, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jambi terpaksa harus berurusan dengan polisi usai kedapatan mengedarkan dan mengkonsumsi Narkoba jenis shabu di wilayah Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.
Pelaku berinisial NH (31) warga Kecamatan Maro Sebo Ulu ini digrebek polisi saat tengah beristirahat di sebuah bedeng yang berada di Kelurahan Simpang Sungai Rengas.
Dari hasil penggeledahan badan, polisi berhasil menyita sejumlah kantong plastik yang diduga berisi narkoba jenis shabu-shabu serta alat hisap di simpan dalam tempat sampah.
Terkait penangkapan IRT ini, Kasat Narkoba Polres Batanghari, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan pelaku karena secara terang-terangan mengkonsumsi dan mengedar shabu.
"Berdasarkan laporan masyarakat Tim Opsnal Satnarkoba Polres Batanghari langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku NH beserta sejumlah barang bukti," ujar Kasat Narkoba AKP Rico Antomi, pada kamis (24/11/2022).
Dari keterangam pelaku, shabu-shabu tersebut ia dapatkan dari seseorang di wilayah Kabupaten Tebo, dan pelaku NH ini merupakan pemain lama. Bahkan, ia menjalankan bisnis barang haram ini bersama suaminya yang lebih duluan ditangkap.
"Suaminya sudah kita tangkap 3 bulan lalu, pasangan suami istri ini satu komplotan jualan Narkoba," jelas Kasat.