Antv – Bejat, seorang pria berinisial M (50 tahun) pemilik toko kelontong, diduga mencabuli seorang anak di bawah umur sebanyak empat kali.
Akibat perbuatannya itu, pria warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ditangkap polisi.
Korban pencabulan berinisial G, masih berumur 10 tahun, yang masih diduk di bangku kelas 4 SD yang tak lain adalah anak dari tetangga M.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra wardana Akbar Ramadhani mengatakan kejadian tersebut bermula pada Minggu (20/11/2022) pukul 16.30 WIB.
Saat itu, korban disuruh orang tuanya untuk membeli rokok dan koyo di toko milik tersangka yang jaraknya hanya 30 meter dari rumah korban.
“Kejadian pencabulan itu dilakukan di toko milik terduga pelaku," ungkap AKP Girindra Wardana.
Setelah membeli rokok dan koyo, korban bermaksud kembali ke rumahnya namun tersangka tidak memperbolehkan pulang dengan cara memegang kedua kaki korban. Kemudian tersangka menyuruh korban terlentang di atas kasur yang berada di dalam toko tersebut.