Antv – Sungguh bejat, seorang pria berinisial M (50) pemilik toko Klontong warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Korban inisial G masih berumur 10 tahun, pelajar SD di kelas 4 menjadi korban pencabulan yang dilakukan tersangka yang tak lain juga tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra wardana Akbar Ramadhani mengatakan kejadian tersebut bermula pada Minggu (20/11/2022) pukul 16.30 WIB, korban disuruh orang tuanya untuk membeli rokok dan koyok di toko milik tersangka yang jaraknya hanya 30 meter dari rumah korban.
“Kejadian pencabulan itu dilakukan di toko milik terduga pelaku, “ ungkap AKP Girindra Wardana. Setelah korban membeli rokok dan koyok tersebut, korban bermaksud kembali ke rumahnya namun tersangka tidak memperbolehkan pulang dengan cara memegang kedua kaki korban. Kemudian tersangka menyuruh korban terlentang diatas kasur yang berada di dalam toko tersebut.
Aksi bejat yang dilakukan tersangka yang sebaya kakeknya tersebut disampaikan ke orangtua korban.
“Guna proses hukum selanjutnya, terduga tersangka telah diamankan dan ditahan dalam 1x24 jam pasca pelaporan,” ujar AKP Girindra Wardana.
Atas perbuatan yang dilakukan, terduga pelaku dijerat undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.