3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Website Palsu Formula E

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Reinhard Hutagaol. (Foto : Istimewa)

AntvBareskrim Polri menetapkan 3 tersangka kasus manipulasi data website palsu Formula E dan perubahan tarif transfer Bank BRI. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan satu dari tiga tersangka yakni berinisial FI berhasil ditangkap dan ditahan. Namun, dua tersangka lain masih dalam proses pencarian.

"Tersangka terdiri dari 3 orang pria. Dua orang lainnya masih dalam pencarian," ujar Reinhard saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (23/11/2022).

Menurut Reinhard, peran tersangka adalah sebagai pengelola dan pembuat website pembelian tiket Formula E dan perubahan tarif transfer Bank BRI.

Seperti diberitakan VIVA.co.id, Para tersangka membuat 6 website palsu yakni http://tiketformulaeprix.com/,

http://formulaejakartaprix.com/,

http://registerbrimobile.com/,

http://registerbrilink.com/,

http://brimo-link.com/,

http://registerbrimo.com/.

Reinhard menjelaskan tersangka FI berperan untuk membuat, mengelola dan menjalankan website. Sedangkan dua orang lainnya yaitu H berperan membantu melakukan pembuatan website. Lalu tersangka inisial N berperan melakukan komunikasi dengan para korban.

"Tersangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan," kata Reinhard.

Adapun kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/0243/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 25 Mei 2022, dengan pelapor atas nama Ahmad Sahroni selaku Ketua Pelaksana Ajang Balap Formula E 2022.

Selanjutnya, laporan polisi nomor LP/B/0569/IX/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 29 September 2022, dengan pelapor atas nama Andrie Juniarsa selaku Operational Risk Division – Fraud Management dan Recovery Desk PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Dari kasus penipuan ini, Reinhard menyebut ada sejumlah barang bukti diamankan yakni 1 buah Handphone Merk Redmi Note 8 Pro, 1 buah CPU, 4 buah ATM, 6 buah buku tabungan, 3 buah harddisk dan 1 buah flashdisk, 1 buah router, 1 buah KTP, 1 bundel printout mutasi rekening, 2 buah akun gmail, 1 akun pelanngan exabytes, 1 buah akun pelanggan idcloudhost.com.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUH Pidana.

“Kami dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menghimbau kepada masyarakat, untuk lebih cermat, lebih berhati-hati dan melakukan pengecekan kembali terhadap suatu informasi eletronik,” kata Reinhard.