Baru Keluar dari Penjara, Eks Kades Ini Ditangkap Kejaksaan Karena Korupsi

Baru Keluar dari Penjara, Eks Kades Ini Ditangkap Kejaksaan
Baru Keluar dari Penjara, Eks Kades Ini Ditangkap Kejaksaan (Foto : antvklik-Edi Topan)

AntvBaru keluar dari penjara, MK, eks Kepala Desa Kalibeluk, Batang, Jawa Tengah, kembali masuk penjara karena kasus korupsi

MK ditangkap Kejaksaan Negeri Batang, karena kembali tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp658.558.000.

MK yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembelian Tanah Pengganti Kas Desa Kalibeluk yang terkena proyek pembangunan jalan tol tahun 2017 dan interchange Kota Pekalongan tahun 2018 Kabupaten Batang.

"Jika sebelumnya MK sudah menjalani pidana penjara karena kasus penggelapan. MK sempat divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Dalam kasus Korupsi, perbuatan tersangka dilakukan pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Mukharom, Rabu (23/11/2022).

Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka dalam kasus pembelian tanah pengganti kas desa yang terkena proyek jalan tol Semarang - Batang. 

Terkait peristiwa dugaan korupsi berawal pada 2016 pada saat Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp63.127.680. 

Dana itu berasal dari Badan Layanan Umum –Badan Pengatur Jalan Tol (BLU-BPJT) Kementerian PUPR untuk tanah Bengkok Polisi Desa seluas 75 m2, yang terkena proyek pembangunan jalan tol Batang - Semarang. 

Kemudian, pada 2016 Pemerintah Desa Kalibeluk juga mendapat dana tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp589.588.000. Dana itu dari BLU-BPJT PT. Pemalang Batang Tol Road/PT. PBTR untuk tanah Bengkok Kadus I (Sicatur Timur) seluas 1.147 m2 yang terkena proyek pembangunan jalan tol Semarang - Batang.

Kemudian, pada  2018 Pemerintah Desa Kalibeluk mendapat dana tukar menukar tanah kas desa sebesar Rp. 584.315.000. Dana itu dari Pemerintah Kota Pekalongan untuk tanah kas desa seluas 408 m2 yang terkena proyek pembangunan Interchange Jalan Tol.

Kemudian, tersangka MK pada tahun 2017 dan tahun 2018 memproses pembelian pengganti tanah kas desa tanpa melibatkan Panitia TM TKD (Tukar Menukar Tanah Kas Desa),  Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Maksud dan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara pribadi dengan cara membuat kwitansi fiktif seolah-olah nilai pembelian tanah sesuai atau sama dengan nilai pengadaan tanah dan operasional pengadaan tanah," ungkap  Mukharom.

Pihak Kejari Batang menemukan selisih nilai tanah tukar guling dengan dana pengganti untuk tol. Selisih uang itulah yang diambil dan dinikmati oleh tersangka MK secara pribadi.

Kejari menerapkan   Pasal 2 ayat (1)  Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-undang Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman pidananya maksimal 20 tahun," jelasnya.

Selama 20 hari ke depan, Tersangka MK  dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Batang.