Antv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang, Jawa Tengah, melakukan pemusnahan barang bukti 150 perkara di halaman Kantor Kejari Kota Semarang, Rabu (23/11/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Kota Semarang, Emy Munfarida, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Semarang, FX Yuli Purwanto, Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang, AKBP Edy Sulistyanto dan Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, Mohammad Rizky Pratama.
Pemusnahan tersebut dilakukan setelah Jaksa selaku eksekutor melakukan penyelesaian dari penanganan suatu perkara. Kepala Kejari Kota Semarang, Emy Munfarida mengatakan, ratusan kasus tersebut pastinya sudah melalui proses tahapan putusan oleh Pengadilan.
“Perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri maupun lainnya tingkat Tinggi dan Mahkamah Agung,” ujar Emy usai pemusnahan barang bukti.
Dirinya menjelaskan, ratusan kasus yang barang buktinya dimusnahkan tersebut diantaranya tindak pidana narkotika dan psikotropika, tindak pidana kesehatan, Undang-Undang merek dan perkara KUHPidana lainnya.
“Perkara yang sudah diputus dari bulan September sampai November tahun ini,” paparnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Dirinya memastikan barang yang dimusnahkan ini tidak bisa digunakan lagi.
“Tadi (obat-obatan) diblender, kemudian airnya dibuang. Kalau barang bukti merek sandal sepatu itu dipotong sebagian dibakar dan handphone dipotong. Pokoknya semuanya biar tidak bisa digunakan kembali,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Semarang, Eviyawati merinci barang bukti yang dimusnahkan yaitu narkotika seberat 667,646 gram dan 195 paket, ganja 4 paket, ekstasi 67 butir, tembakau sintetis 5,63 gram dan alprazolam 334 butir.
“Serta ribuan butir pil. Untuk Undang-Undang merek yaitu 1947 pasang sepatu dan sandal nike palsu dan 2 senjata tajam,” bebernya.
“Ada 112 handphone itu ada yang dari Undang-Undang narkotika psikotropika. Handphone itu bukan dari perkara Undang-Undang merek,” tandasnya.