Tanpa kewenangan itu, pelanggaran- pelanggaran organisasi oleh pengurus tidak bisa ditangani.
Sesuai PD PRT, pengurus PWI memang dapat mempertanggungjawabkan kepengurusannya dalam kongres atau konferensi.
Namun DK dan DKP, sesuai PD PRT dan KPW yang sama berkewajiban dan memiliki hak untuk menjalankan tugas dan fungsinya setiap saat.
Adapun keputusan DK dan DKP tergantung pada jenis pelanggarannya. Hal ini perlu dipahami bersama dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh semua pihak.
"Mari kita bersama-sama mengelola organisasi secara profesional, menjunjung PD PRT, dan mematuhi KEJ dan KPW dengan sebaik-baiknya. Letakkan semua hal di atas landasan regulasi dan etika profesi, bukan atas dasar kekuasaan," ajak Sasongko mengakhiri laporannya yang disambut aplaus panjang peserta.
Konferensi Kerja Nasional PWI se Indonesia diselenggarakan 21-22 di Kota Malang.
Konkernas itu pertama kali diselenggarakan Pengurus PWI Pusat, sesuai amanat PD/PRT yang mengharuskan penyelenggaraannya minimal satu kali dalam satu prioden. Konkernas DK PWI Pusat yang diselenggarakan 17 November lalu adalah yang ketiga kali.