"Selain itu, kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti alat hisap. Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Tahun 2009 tentang Undang-undang Narkotika dengan ancaman kurungan lima tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga :