Berikut Penjelasan Polisi Terkait Belum Disidang Etik Eks Kapolsek Pinang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Foto : Viva)

AntvPolda Metro Jaya belum menjadwalkan sidang kode etik mantan Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M. Tapril setelah dicopot dari jabatannya terkait dugaan pelecehan seksual kepada seorag wanita inisial RD.

Propam Polda Metro Jaya dikabarkan baru selesai memeriksa Tapril sehingga masih mendalami keterangan yang baru didapat.

"Belum kan baru selesai diperiksa, nanti dari bidang Provos merekomendasikan kepada bagian Pengawasan Profesi untuk menindaklanjuti, apakah sidang disiplin atau kode etik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).

Seperti ditulis VIVA.co.id, Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini mengatakan, pihaknya masih terus mendalami soal kebenaran apakah ada insiden pelecehan seksual atau tidak. Dia mengklaim, dari hasil pemeriksaan sementara belum didapati bukti kuat terkait dugaan pemerkosaan tersebut.

"Kaitannya dengan laporan yang disampaikan wanita ini, kaitannya ada unsur pemerkosaan dan sebagainya. Nah tentunya harus kami lihat secara berimbang. Hasil pemeriksaan kami sementara tidak kesitu," kata dia.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan eks Kapolsek Pinang, Iptu Tapril, masih terus diselidiki. Hasil penyelidikan terbaru, Iptu Tapril disebut tak melakukan pemerkosaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyebut hubungan seksual antara Iptu Tapril dan RD terjadi atas dasar suka sama suka. Bahkan, wanita tersebut kerap mendapatkan imbalan setelah melakukan hubungan seksual.