Antv – Seorang montir bengkel yang akrab disapa Zombie ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, saat sedang mengedarkan narkotika jenis sabu.
Montir motor yang dikenal cukup piawai ini, tertangkap tangan saat polisi melakukan penggeledahan di bengkel sekaligus tempat tinggalnya tersebut.
"Pelaku AP kita tangkap di bengkelnya dengan barang bukti yang disimpan di rumahnya sebanyak enam paket besar sabu-sabu seberat 20,59 gram," ucap Kasat Narkoba AKBP Daniel di Surabaya, Jumat (18/11/2022).
Lebih lanjut AKBP Daniel mengatakan, pelaku pengedar yang juga sebagai kurir sabu-sabu itu, ditangkap pada Kamis (13/10/2022), sekira pukul 09.00 Wib.
Penangkapan dilakukan berdasarkkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku mengedarkan barang haram sabu tersebut.
"Sedangkan untuk pelaku budak sabu-sabu itu diketahui bernama AP alias Zombie (46) warga Jalan Tuwowo Kapas Madya Baru, Tambaksari Surabaya," kata Daniel.
Kasat Narkoba Daniel menegaskan, aksi pelaku dalam mengedarkan sabu-sabu itu terungkap saat polisi mendapat informasi jika adanya rumah sekaligus bengkel motor yang sering dijadikan transaksi narkoba di Jalan Tuwowo Kelurahan Kapas Madya Baru, Tambaksari Surabaya.
Polisi langsung melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) yang dimaksud.
Saat polisi sedang melakukan penggerebekan di TKP terlihat pelaku cukup mencurigakan dan langsung dilakukan penggeledahan setelah menemukan sabu lantas AP ditangkap.
Saat diinterogasi tersangka AP mengaku bahwa dia mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang bernama Sholeh (DPO), secara ranjau dengan cara mengirim atau secara langsung di rumah AP.
"Itupun dilakukan sebanyak enam kali pengiriman dan menyisakan 6 poket tersebut dengan tujuan dijual kembali selanjutnya hasil penjualan dikirimkan salah satu bandar bernama Sholeh," ungkap Daniel.
"Karena kita temukan paket sabu-sabu di rumahnya maka pelaku langsung kami amankan dan penyitaan sabu sebagai barang bukti proses hukuman pada pelaku," tandasnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 atau 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.