Dalam perkara ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup dalam menetapkan tersangka. Penyidik memeriksa 41 orang, di antaranya 31 saksi dan 10 orang saksi ahli.
“Barang bukti yang diamankan, yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi PT A, berbagai dokumen tersebut pesanan pembelian ("purcashing order") dan pengiriman pesanan ("delivery order") PT A, hasil uji laboratorium terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 durm PG yang diduga mengandung EG dan DEG yang ditemukan di CV SC,” bebernya.
Kedua perusahaan itu, disangkakan dengan pasal berbeda. PT Afi Farma selaku perusahaan farmasi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara untuk CV Samudera Chemical disangkakan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 juncto Pasal 106 juncto Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Adapun rencana tindak lanjut penyidik, yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan pemasok lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT Afi Farma dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.
"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke JPU," tandasnya.