Dikatakan, berdasarkan LP/B/10/X/2022/SPKT/Sek Ropang/Res Sumbawa/Polda NTB, tanggal 10 November 2022, Personel Polsek Ropang kemudian melakuak penyelidikan, setelah beberapa waktu petugas kemudian berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung bergerak cepat menangkap pelaku yang berada di rumahnya yang berada di Dusun Lenangguar A, Desa Lenangguar, Sumbawa.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata merupakan bekas pegawai Alfamart sehingga sudah hafal dan mengetahui letak dan posisi brankas di dalam Alfamart. Pelaku juga mengetahui bahwa pintu Alfamart sedikit mengalami kerusakan sehingga pelaku dengan mudah masuk. Selain itu uang hasil kejahatan tersebut sebagian telah di gunakan untuk membayar cicilan motor" tandas Kapolres.
Saat ini pelaku telah diamankan di Pospol Lenangguar, Polsek Ropang, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.