Akan tetapi karena sepeda motor melaju cepat sehingga korban terjatuh dan terseret hingga sekira 10 meter.
"Akhirnya sepeda motor berhasil dibawa oleh pelaku dan korban mengalami luka lecet lecet di tangan sebelah kiri , luka lecet di perut, luka lecet di lutut sebelah kanan yang kemudian korban melakukan pemeriksaan ke Puskesmas Jepon dan melaporkan ke Polsek Jepon," lanjut Kasat Reskrim.
Menerima laporan tersebut Satreskrim Polres Blora langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut.
Pelaku diamankan di Kabupaten Rembang dan di wilayah Blora.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit SPM honda supra x 125 warna hitam No. Pol. K-3901-KY berikut STNK, Satu unit handphone merk oppo A9.
Kerugian total korban sekira Rp13.000.000,00 ( tiga belas juta rupiah ).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.