Antv – Komisi II DPR RI menyetujui dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).
Turut serta dalam RDP Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Rancangan pertama yang disetujui Komisi II DPR adalah Perbawaslu tentang Pengawasan Partisipatif.
Kemudian yang kedua adalah Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum.
Sementara itu, ada satu rancangan Perbawaslu yang dibahas dalam RDP dan belum disetujui.
Rancangan Perbawaslu tersebut ialah tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang nantinya akan dibahas dalam RDP berikutnya.
"Untuk Peraturan Bawaslu tentang Gakkumdu ini saya memang kita perlu diskusikan lagi," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam RDP, Selasa (15/11/2022).