Antv – Petugas Direktorat Bea dan Cukai Bandung, Jawa Barat, bersama Satpol PP Kabupaten Bandung, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal, di kawasan Majalaya, Selasa sore (15/11/2022).
Dari dalam mobil yang dipakai pelaku, didapati ribuan batang rokok ilegal yang dibawa oleh supir mobil untuk diedarkan di kawasan tersebut.
Setelah dikembangkan ke delapan lokasi yang dimaksud oleh pelaku, petugas gabungan mengamankan lima ratus ribu lebih batang rokok ilegal dari dua orang pengedar yang berinisial Rs dan Ym.
"Pelaku sekaligus pengedar Rs dan Ym, menjual rokok tanpa pita cukai ke sejumlah warung warung dengan harga Rp10 ribu per bungkus, jauh lebih murah dari rokok yang legal. Dengan temuan ratusan ribu batang rokok ilegal ini, negara dirugikan Rp370 juta," ujar, Budi Santoso, Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandung.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 54 undang undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.
Petugas Bea dan cukai Bandung pun akan terus bergerak terhadap peredaran rokok ilegal, karena tahun depan pemerintah akan menaikan cukai 10 persen, sehingga perlu diwaspadai perkembangan peredaran rokok ilegal.