Antv – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengecam adanya perundungan oleh guru dan sesama peserta didik terhadap murid karena tidak mengenakan jilbab.
Seorang siswi SMAN di Sragen diduga dirundung guru karena tak memakai jilbab. Guru itu akhirnya minta maaf usai diadukan ke polisi oleh keluarga murid karena anaknya mengalami tekanan psikis.
"KPAI mencatat bahwa ada kasus serupa di Gemolong, Sragen pada tahun 2020, siswi tersebut akhirnya mutasi ke SMAN lain setelah mendapatkan pembullyan terus menerus, terutama oleh kakak kelas," kata Retno, seperti dikutip dari Antara, Senin (14/11/2022).
Murid di Sragen itu juga diduga dirundung oleh senior dan membuatnya enggan masuk sekolah.
Retno menyampaikan kasus yang terjadi menunjukkan bahwa literasi dan moderasi beragama di dunia pendidikan masih belum cukup baik.
Kondisi ini memberi kontribusi bagi terjadinya intoleransi misalnya pelarangan maupun pemaksaan pemakaian jilbab yang merupakan simbol dan identitas kepada pihak lain.
"Sehingga, diperlukan pelatihan menginternalisasi dan penguatan kemampuan bagaimana mengembangkan literasi dan moderasi beragama pada saat yang akan datang, baik di lingkungan pendidik maupun lingkungan sosial yang lebih luas," paparnya.