Antv – Lantaran sering meresahkan pengguna jalan, Polisi merazia 6 pengamen jalanan yang biasa mangkal di sejumlah lampu merah di Pantura Kota Brebes dan sekitarnya, Minggu (13/11/2022).
Keberadaan pengamen dinilai meresahkan, karena menganggu pengguna kendaraan yang tengah melintas di jalan raya, khususnya saat berhenti di lampu merah.
Kasat Samapta Polres Brebes AKP Suraedi mengatakan, bahwa diamankannya 6 pengamen tersebut, merupakan bagian dari kegiatan razia dalam rangka menciptakan situasi keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Brebes.
"Ini razia rutin yang biasa kami lakukan. Tidak hanya menyasar pengamen, kami juga biasa merazia dengan menjaring pengemis, gelandangan maupun premanisme yang meresahkan ditengah masyarakat," ujarnya Minggu, (13/11/2022).
Lebih lanjut Suraedi mengatakan, enam pengamen yang diamankan yakni, Kasmuri (42), Samsudin (38), Rudi (53),.Udin (28), Nuri (45) dan Rozal (48).
"Pengamen ini, selalu berpindah-pindah, dari lampu merah satu ke lampu merah lainnya. biasanya cari tempat mangkalnya lampu merah yang ramai kendaraan melintas," ungkapnya.
Setelah digiring ke Mapolres Brebes dengan menggunakan truk polisi. Kemudian setelah pendataan dan diberi pengarahan untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali, pengamen ini diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.