Antv – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mendukung penguatan peran pemerintah daerah (Pemda) dalam melaksanakan program sektor energi.
Pemda melalui kewenangan yang dimiliki, diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih optimal dalam upaya pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi khususnya pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), untuk mendukung percepatan transisi energi di Indonesia.
Guna mewujudkan hal tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, memberikan pengarahan kepada Pemda untuk menyusun program pembangunan daerah sesuai prioritas dan kebutuhan daerah.
Hal itu dilakukan dengan berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan.
"Kemudian, Pemda diminta untuk mengalokasikan anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan dalam mendukung prioritas pembangunan daerah, dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya," jelas Fatoni dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) di Hotel Anvaya, Badung, Bali, Rabu (9/11/2022).
Fatoni menambahkan, peran Pemda lainnya yaitu belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional tahun 2023 sesuai kewenangan masing-masing tingkatan Pemda.
Selain itu, belanja daerah juga untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya.