Gelapkan Uang Rp40 Juta, Petani di Pali Diringkus Polisi

Gelapkan Uang Rp40 Juta, Petani di Pali Diringkus Polisi
Gelapkan Uang Rp40 Juta, Petani di Pali Diringkus Polisi (Foto : antvklik-Abdus Salam)

Antv – Satreskrim Polres Pali amankan pelaku dengan kasus tindak pidana Penggelapan atau Penipuan uang sebesar 40 juta, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Tersangka yakni NH (47) Alias WIS yang berprofesi sebagai petani, NH diamankan polisi di rumahnya, Desa Perambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.

"Warga Dusun II Desa Perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Propinsi Sumatera Selatan ini, kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B-03/I/2022/SPKT/POLSEK PENUKAL ABAB/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 11 Januari 2022," ungkap Kapolres Pali AKBP. Efrannedy S.I.K.,M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP. Marwan S.H., M.H., Rabu (9/11/2022).

Lanjut Marwan menjelaskan, bahwa kronologis kejadian berawal pada Jumat (1/5/2020) silam, sekira pukul 15.00.WIB, bertempat di rumah orang tua korban.

"Menurut penjelasan anak korban selaku pelapor, pada saat itu ia sedang berada di rumah orang tuanya selaku korban di Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, selanjutnya terlapor NH menghubungi Korban melalui telpon dengan meyakinkan bahwa dirinya mempunyai TPK (tempat Pengumpulan Karet) di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali, dan sanggup memberikan kepada Korban Getah karet sebanyak 20 (Dua Puluh) ton," lanjutnya.

Usai melakukan percakapan ditelpon, selang berapa jam NH pun menemui korban di rumahnya dan terjadilah kesepakatan antara korban dengan NH.

"Lalu NH meminta DP Awal Sebesar Rp40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) kepada Korban, dan berjanji akan memberikan getah sebanyak 20 (dua puluh) ton pada tanggal 14 Mei 2020, korban pun langsung memberikan uang tunai kepada terlapor, dilengkapi dengan tanda terima berupa 1 lembar kwitansi pembayaran, yang ditanda tangani oleh terlapor diatas materai 6.000 pada tanggal 1 Mei 2020," imbuhnya.

Namun sampai saat ini Getah Karet tersebut tidak pernah ada, dan tidak pernah dihadirkan oleh pelaku dengan beralasan dirinya akan mengembalikan uang DP awal, yang sebelumnya diambil dari korban.

"Karena getah karet yang dijanjikan terlapor tidak didapati korban, bahkan NH tidak mempunyai TPK (tempat pengumpulan karet) di Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Pali," bebernya.

Lebih lanjut Marwan menerangkan, behwa merasa korban telah digelapkan uangnya dan ditipu oleh NH, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti.

Setelah menerima Laporan, kemudian Aparat Penegak Hukum melakukan penyelidikan dan ditemukan 2 (Dua) alat bukti, serta mengidentifikasi pelaku yang sedang berada di rumahnya, di Desa Perambatan, lalu Kanit Pidum Satreskrim Polres Pali, bersama anggota Opsnal Satreskrim Polres Pali langsung melakukan Penangkapan terhadap Pelaku.

"Setelah itu kita langsung mengadakan penangkapan kepada pelaku, dan berhasil diamankan, selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Penukal Abab Lematang Ilir untuk Proses Lebih Lanjut," tutupnya.