Antv –Sidang lanjutan dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (9/11/2022).
Sidang tersebut terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Besok (Rabu, 9 November 2022) ada jadwal sidang kasus pembunuhan berencana, untuk terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada saat dihubungi, Selasa (8/11/2022).
Agenda sidang tersebut dikonfirmasi kebenarannya oleh kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan. Dia menjelaskan ada 10 saksi yang akan dihadirkan.
"Sama dengan saksi yg diperiksa hari ini ajudan dan Asisten Rumah Tangga (ART)," kata dia.
1. Alfonsius Dua Lurang (security)
2. Abdul Somad (ART)
3. Marjuki (security komplek)
4. Diryanto alias Kodir (ART)
5. Adzan Romer (ajudan)
6. Prayogi Iktara Wikaton (sopir)
7. Farhan Sabilillah (anggota Polri)
8. Susi (ART)
9. Damianus Laba Kobam alias Damson (security)
10. Daden Miftahul Haq (ajudan)
Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap salah satu ajudan Ferdy Sambo yaitu Brigadir Yosua. Selain mereka berdua, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) juga turut serta didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primair diancal Pasal 340 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 338 KUHPidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo diancam dengan pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.