TTX ini menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana kapasitas dan kemampuan para pemangku kebijakan dalam penanganan bencana.
"Sebagai pelaku kebencanaan harus memastikan kemampuan dasar personal dan uji kompetensi pemahaman, mempraktekan dan mengambil keputusan penanganan saat simulasi," imbuhnya.
Pembagian tugas atau klaster kali ini disesuaikan dengan kondisi di lapangan saat bencana, tidak lagi berdasarkan lembaga dan institusi masing-masing, namun sudah disatukan sesuai klaster kebencanaan.
"Ada klaster yang diikuti semua lembaga, tujuannya jika ada hilang satu klaster akan terlihat tidak berjalan dengan baik," pungkas Pangarso.
Sementara itu Edy Suharmanto selaku Direktur Managemen Penanggulanan Bencana dan Kebakaran Kementerian Dalam Negeri mengatakan, merespon adanya potensi cuaca ekstrem dengan mengeluarkan Surat Mendagri kepada seluruh pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah peningkatan kesiapsiagaan.
"Menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat yang langsung ditandatangani Mendagri kepada seluruh gubernur, bupati dan walikota, terkait antisipasi adanya bencana untuk melakukan antara lain pemetaan rawan bencana, melakukan simulasi tanggap bencana dan membentuk posko kesiapan penanganan bencana," ujar Edy.
Guna meningkatkan kesiapsiagaan dan menindaklanjuti adanya potensi bencana yang disebabkan oleh cuaca ekstrem, BNPB, Kemenko PMK dan pemerintah daerah terkait akan mengadakan Apel Kesiapsiagaan Personil dan Peralatan.