Selingkuh dengan Istri Anggota TNI, Aipda AL Dipecat dari Kepolisian

Selingkuh dengan Istri Anggota TNI, Aipda AL Dipecat dari Kepolisian
Selingkuh dengan Istri Anggota TNI, Aipda AL Dipecat dari Kepolisian (Foto : antvklik-Eddy Suryana)

AntvAipda AL, polisi yang berselingkuh dengan istri anggota TNI, akhirnya resmi dipecat dari Kepolisian Republik Indonesia. 

Anggota Polres Purworejo itu terbukti melakukan pelanggaran berat dan berbuat asusila dengan istri orang lain.

Proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda AL tersebut tertuang dalam surat Kapolda Jateng Nomor Kep: 1193/XI/2022 tanggal 7 November 2022. 

Upacara PTDH Aipda AL dipimpin langsung Kapolres Purworejo AKPB Muhammad Purbaja di halaman Mapolres, Selasa (8/11/2022).

Dalam upacara itu, secara simbolis Kapolres melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa atau kemeja batik. Aipda AL terlihat tertunduk sepanjang upacara itu.

Kapolres Purworejo AKPB Muhammad Purbaja mengatakan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri dalam menindak anggota polisi yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.

"Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polres Purworejo," kata Purbaja kepada wartawan, Selasa (8/11).

Lebih lanjut AKPB Muhammad Purbaja menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun ia melakukan banding.

"Dari hasil banding tersebut, pada tanggal 7 November 2022, banding dari Aipda AL ditolak hingga pada hari ini dilakukan upacara PTDH terhadap Saudara AL di Mapolres Purworejo," ujar Kapolres Purworejo AKPB Muhammad Purbaja.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menjelaskan, perselingkuhan itu diungkap pada bulan Februari 2022. 

Saat itu, warga menggerebek AL karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA.

AFA merupakan istri anggota TNI di Desa Banyuasin Separa, Kecamatan Loano, Purworejo.

"Proses pidananya sudah maju ke kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding Saudara AL terhadap sanksi PTDH-nya ditolak. Berdasarkan penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri," kata Iqbal.