Ferdy Sambo – Putri Candrawathi Minta Maaf ke ART dan Ajudan di Persidangan

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Subsidair: Pasal 48 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau dakwaan alternatif kedua Primair: Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair: Pasal 221 Ayat (1) ke-2 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.