Pasangan suami isteri Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi kembali dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Selasa (8-11-2022).
Sidang yang digelar pada Pengadilan Jakarta Selatan ini, memghadirkan sebanyak 10 orang saksi yang diantaranya dari para asisten rumah tangga (ART) di rumah Sambo di jalan Saguling, Duren Tiga dan dijalan Bangka Jakarta Selatan.
Selain itu saksi lainnya yaitu ajudan dan sopir dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
Dalam sidang tersebut Jaksa menghadirkan terlebih dahulu saksi dari aide de camp (ADC) atau ajudan Sambo, diantaranya yaitu Adzan Romer, Daden Miftahul Haq dan juga sopir Sambo bernama Prayogi Iktara Wikaton serta saksi lainnya yang juga anggota Polri bernama Farhan Sabilah.
Dalam keterangan Daden Miftahul Haq, sebelum terjadi pembunuhan berencana Ferdy Sambo akan bermain badminton di lapangan milik eks Kapolri yaitu Idham Azis.
Saksi lainnya Adzan Romer pun mengiyakan bahwa Ferdy Sambo tak jadi bermain bulu tangkis lantaran ia diperintahkan untuk pergi ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.
"Bapak minta berhenti, 'Berhenti di sini', kata Bapak. Tidak dijelaskan mau ngapain, terus saya turun, saya turun duluan membukakan pintu. Tapi tidak langsung turun, sempat jalan lagi ditinggal mobil itu sekitar 10 meter.