Diketahui, seperti ditulis VIVA.co.id, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Salah satu poin surat yang ditujukan kepada dinkes provinsi dan kabupaten/kota itu menginstruksikan penghentian sementara penjualan obat sirop pada anak.