"Ellys Nathalina juga kami laporkan karena keterlibatannya dalam pengesahan Akta SK AHU Palsu PT TGM. "Ucapnya.
Kasus yang menyeret kliennya Wang Xiu Juan alias Susi dan kini telah ditahan merupakan perbuatan persengkongkolan jahat PT TGM dengan Bareskrim Polri pada saat Ferdy Sambo menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri tahun 2019 lalu.
"Mereka telah menyeret klien kami yang tidak bersalah dan harus ada di hotel prodeo pesakitan, maka dengan adanya bukti - bukti kuat bahwa Wang Xiu Juan alias Susi tidak bersalah dan harus dibebaskan demi hukum, serta harus adanya pemulihan nama baik Wang Xiu Juan alias Susi. "Jelas Richard.
Sebelumnya telah diberitakan Richard William membeberkan adanya kebocoran Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sabungan Pandaingan, SH., selaku Kuasa Hukum Pelapor dari Irjen Pol (Purn) Indradi Thanos berupa alat bukti dari para saksi Pelapor Ellys Nathalina.
"Kriminalisasi hukum telah terjadi di tubuh Polri terhadap klien saya Wang Xiu Juan alias Susi. "Kata Richard.
Richard juga mengingatkan Bareskrim Polri untuk berhati - hati menangani kasus kliennya Wang Xiu Juan alias Susi.
"Sebenarnya Bareskrim telah mengetahui bahwa keterangan dan dokumen alat bukti yang dihadirkan oleh pihak terlapor sudah dapat dipastikan adalah palsu. "Jelasnya.