Antv –Polsek Mampang Prapatan Jakarta Selatan berhasil membekuk tiga tersangka pengedar narkoba. Mereka RM (38), DJ (32) dan A (39). Mereka ditangkap di Depok Jawa Barat.
Dua diantara pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri yakni DJ dan A.
“Iya betul, tiga orang tersebut kami tangkap di bulan November 2022. Salah satunya merupakan pasangan suami istri yakni DJ, perempuan (32), dan A, laki-laki (39),” kata Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Budi Laksono melalui keterangan tertulis yang diterima Senin (7/11/2022).
Dalam hal itu, Budi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya yakni, tujuh buah plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu, empat buah HP, satu unit sepeda motor dan uang tunai Rp2,5 juta.
Polisi juga melakukan tes urine pada para tersangka dan hasilnya mereka positif menggunakan benda terlarang tersebut.
"Dari hasil tes urine ketiganya didapati positif,” tegas Budi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1), dan pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman pidananya, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).