Polisi Kemungkinan Akan Tetapkan Tersangka Lain Festival Berdendang Bergoyang

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin. (Foto : Viva)

Dalam kasus tersebut, mereka berdua bakal dipersangkakan pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta.