Antv – Rosmala, General Manager Business and Development PT Aneka Putra Santosa (APS), diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan penggelapan, penipuan dan pencucian uang pihak pemberi kredit, yakni bank swasta inisial S.
Proses hukum ini terjadi usai PT APS akhirnya tak mampu membayar pinjamannya, atau terjerat kredit macet. Kuasa hukum Rosmala, Joni Nelson Simanjuntak menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) dalam dupliknya, menyebut tidak ada pernyataan dalam persidangan yang menyatakan bahwa kredit dari rekening Bank S dikirimkan kepada Rosmala, dan perempuan itu menggunakan uang kredit total Rp200 miliar tersebut.
Pakar hukum tindak pidana pencucian uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai, jika jaksa mengakui bahwa Rosmala tak menerima secara langsung uang kredit dan menggunakannya, seharusnya tuntutan JPU pun berubah.
Diketahui, Rosmala dituntut jaksa pidana 13 tahun penjara terkait kasus ini.
"Awalnya dituduh (JPU) menerima, kemudian dianulir (JPU) adalah bukan dia (Rosmala) yang menerima. Nah di situ kan awalnya, kemana pun harusnya sudah berubah (tuntutannya). Ternyata tidak berubah," ujar Yenti, Minggu (6/11/2022).
Yenti sendiri merupakan pihak yang memberikan legal opinion atau pandangan hukum dalam perkara ini. Ia diminta oleh pihak Rosmala.
Menurut Yenti, selain logika, hukum tidak bebas dari nilai dari matematis atau matematika.