Antv – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali merilis jadwal sidang terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam perkara pidana pembunuhan perencanaan serta menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J untuk pekan keempat.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, hari Senin (7/11/2022) lusa, sidang untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdkawa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Ma’ruf.
“Agenda ketiganya sama-sama pemeriksaan saksi,” kata Djuyamto.
Pada sidang pekan ketiga, Richard menghadapi keterangan saksi dari pihak ART Ferdy Sambo, hingga ajudan serta beberapa orang anggota Polri.
Sedangkan, Ricky dan Kuat menghadapi keterangan saksi dari orang tua serta kerabat dan penasihat hukum Brigadir J.
Kemudian pada hari Selasa (8/11/2022) sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, dengan agenda masih pemeriksaan saksi.
Sama seperti Ricky dan Kuat, pasangan suami istri itu menghadapi keterangan saksi dari keluarga Brigadir J.
Selain sidang pembunuhan berencana, pada hari yang sama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga melaksanakan sidang untuk perkara pidana obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
“Agenda sidang-nya putusan sela,” kata Djuyamto, seperti dikutip dari Antara.
Untuk hari Rabu, tidak ada jadwal sidang kedua perkara tersebut. Sidang dijadwalkan pada hari Kamis (10/11/2022), untuk perkara obstruction of justice dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, agenda sidang sama-sama putusan sela.
Sedangkan terdakwa Irfan Widyanto agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan. Hari yang sama, sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
“Agendanya juga sama-saka keterangan saksi dari penuntut umum,” kata Djuyamto.
Memasuki pekan ketiga pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tertib dan tepat waktu menggelar sidang yang menarik perhatian luas masyarakat.
Dihubungi terpisah, Yonathan Baskoro, salah satu tim penasihat hukum keluarga Brigadir J mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menggelar sidang secara tertib dan tepat waktu.
“Tentu kami apresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang selalu on-time, tegas dan disiplin,” kata Yonathan.
Menurut Yonathan, apa yang ditampilkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengadili perkara pembunuhan Brigadir J sebagai wujud peradilan yang diharapkan oleh masyarakat.
“Inilah wujud peradilan yang betul-betul diharapkan masyarakat, mudah-mudahan menjadi contoh bagi pengadilan-pengadilan negeri yang ada di republik ini,” tandasnya.