Selain sidang pembunuhan berencana, pada hari yang sama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga melaksanakan sidang untuk perkara pidana obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin.
“Agenda sidang-nya putusan sela,” kata Djuyamto, seperti dikutip dari Antara.
Untuk hari Rabu, tidak ada jadwal sidang kedua perkara tersebut. Sidang dijadwalkan pada hari Kamis (10/11/2022), untuk perkara obstruction of justice dengan terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, agenda sidang sama-sama putusan sela.
Sedangkan terdakwa Irfan Widyanto agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan. Hari yang sama, sidang untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
“Agendanya juga sama-saka keterangan saksi dari penuntut umum,” kata Djuyamto.
Memasuki pekan ketiga pelaksanaan sidang Ferdy Sambo dkk, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tertib dan tepat waktu menggelar sidang yang menarik perhatian luas masyarakat.
Dihubungi terpisah, Yonathan Baskoro, salah satu tim penasihat hukum keluarga Brigadir J mengapresiasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menggelar sidang secara tertib dan tepat waktu.